Manajemen Risiko - Risiko Hukum

A. Pendahuluan
            Setiap perusahaan rentan terhadap masalah hokum. Risiko hukum berkaitan dengan kemungkinan munculnya upaya hukum oleh pihak tertentu kepada perusahaan yang dapat mengancam kesehatan, bahkan kelangsungan perusahaan.
B. Penyebab Risiko Hukum
1. Kelemahan yuridis
    Peraturan itu sendiri tidak kuat
2. Perubahan hukum
    Kontrak memproteksi salah satu pihak terhadap hukum.
3. Kesalahan yang menyebabkan kontrak tidak sesuai dengan hukum
    Kesalahan otorisasi atau di eksekusi dalam kontrak
4. Kegagalan dokumentasi
    - Kesalahan penulisan
    - Kelengkapan dokumen
5. Kegagalan berupa kebangkrutan
    Perlakuan yang berbeda oleh pengadilan pada perusahaan yang terhadap pihak rekanan
6. Perubahan politik
    Akibat perubahan kondisi politik dan pemerintahan
C. Kelemahan Yuridis
            Kelemahan yuridis berkaitan dengan kondisi bahwa atau kesepakatan yang berlaku itu sendiri tidak kuat. Misalnya, perusahaan melakukan kontrak dengan pihak lain.Klausul-klausul dalam kesepakatan tidak mencantumkan beberapa hal dengan anggapan kedua belah pihak sudah saling tahu dan di anggap hal kecil. Hal-hal seperti itu justru dapat menjadi titik rawan dari kesepakatan yang bisa berdampak panjang.
Kelemahan peraturan atau kesepakatan kontrak bisa terjadi kalau kontrak yang di buat tidak sejalan dengan hukum yang berlaku. Bagaimanapun juga hukum yang di atas dapat mengeliminasi kesepakatan atau peraturan perusahaan.
D. Perubahan Hukum
Perubahan hukum bisa mengubah kondisi yang ada. Misalnya peraturan yang cenderung akrab lingkungan menuntut perubahan yang mendasar pada perusahaan-perusahaan yang selama ini kurang memberi perhatian pada lingkungan. Perusahaan yang tadinya merasa aman mulai merassakan dampak dari perubahan hukum tersebut. Sekalipun penerapan hukum masih lemah, paling tidak banyak pihak yang berkepentingan dengan berlakunya hukum tersebut, seperti masyarakat dan LSM.
E. Kesalahan dalam Kontrak
Hal ini terkait dengan risiko operasional, khususnya risiko SDM. Kemampuan SDM dalam membuat kontrak sangat menentukan seberapa tinggi probabilitas dan seberapa besar dampak bila risiko hukum terjadi.
F. Kegagalan Dokumentasi
Dokumen yang gagal berarti dokumen yang tidak dapat berfungsi. Ada dua hal utama berkaitan dengan tidak berfungsinya dokumen. Pertama, adanya kesalahan penulisan dalam dokumen. Kesalahan penulisan nama yang tidak sesuai dengan kartu identitas resmi. Terkadang nama yang tertera dalam KTP berbeda dengan nama yang tertera dalam SIM atau akte kelahiran. Selain itu, dokumen tidak dapat berfungsi bila dokumen yang di perlukan tidak lengkap. Contoh: transaksi ekspor dan kontrak pinjam-meminjam
G. Kegagalan akibat Kebangkrutan
Kebangkrutan itu sendiri merupakan salah satu risiko yang di hadapi perusahaan. Salah satu penyebab kebangkrutan bersumber dari masalah hukum seperti di uraikan sebelumnya. Kebangkrutan itu sendiri masih manyimpan risiko terutama adanya kemungkinan perlakuan yang berbeda oleh pengadilan terhadap perusahaan yang akan dibangkrutkan atau telah bangkrut karena faktor politis dan social.
Pastikan :
-Format dokumen telah memenuhi persyaratan umum
-Perlunya klausul untuk melindungi kedua belah pihak bila terjadi kebangkrutan
-Netting multi-cabang bila terjadi kebangkrutan
-Status hukum dari kontrak derivatif
Ada beberapa hal yang dapat menjadi pegangan bagi manajemen untuk mengecek adanya risiko hukum dalam perusahaan.
1.Format Dokumen
            Pemenuhan pada persyaratan yang baku atau persyaratan minimum.
2. Klausul Perlindunagan
            Yang dimaksud perlindungan adalah batasan bagi yang bersangkutan untuk tidak terkena akibat negatif bila suatu keadaan atau variable bergerak secara ekstrim. Termasuk ke dalam pertimbangan perlindungan adalah adanya klausul seandainya terjadi perselisihan antara perusahaan dengan rekanan dalam kontrak.
3. Netting
            Mungkin saja terjadi, perusahaan Anda membuat kontrak dengan anak perusahaan dari suatu korporat. Apa yang terjadi bila anak perusahaan tersebut bangkrut? Misalnya, Anda menjual secara kredit ke anak perusahaan yang bersangkutan. Perjanjian yang Anda buat bisa menjebak karena kebangkrutan yang dialami oleh anak perusahaan tersebut menyebabkan piutang Anda bisa menjadi macet total. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan melakukan netting antar cabang atau netting dengan perusahaan induk dari anak perusahaan yang bersangkutan.
4. Status Hukum
            Status hukum menjadi penting, khususnya untuk produk derivatif. Dunia keuangan banyak mengenal produk derivatif, seperti forward, futures, option, swap, dan sejenisnya. Beberapa produk derivatif telah di perdagangkan di Indonesia. Bursa Berjangka Jakarta menjual beberapa produk derivatif dari komoditas.
                                                     

Recent Post

 
The Diary of Science © 2011 | Design Template by science generation | Template Blogger Name | science generation | science Transparent 2.0