Manajemen Risiko - Risiko Hukum
A. Pendahuluan
Setiap
perusahaan rentan terhadap masalah hokum. Risiko hukum berkaitan dengan
kemungkinan munculnya upaya hukum oleh pihak tertentu kepada perusahaan yang
dapat mengancam kesehatan, bahkan kelangsungan perusahaan.
B. Penyebab Risiko
Hukum
1. Kelemahan yuridis
Peraturan itu sendiri tidak kuat
2.
Perubahan hukum
Kontrak memproteksi salah satu pihak
terhadap hukum.
3. Kesalahan yang menyebabkan kontrak tidak sesuai dengan
hukum
Kesalahan
otorisasi atau di eksekusi dalam kontrak
4. Kegagalan dokumentasi
- Kesalahan
penulisan
- Kelengkapan
dokumen
5. Kegagalan berupa kebangkrutan
Perlakuan yang
berbeda oleh pengadilan pada perusahaan yang terhadap pihak rekanan
6. Perubahan politik
Akibat perubahan
kondisi politik dan pemerintahan
C. Kelemahan Yuridis
Kelemahan
yuridis berkaitan dengan kondisi bahwa atau kesepakatan yang berlaku itu
sendiri tidak kuat. Misalnya, perusahaan melakukan kontrak dengan pihak
lain.Klausul-klausul dalam kesepakatan tidak mencantumkan beberapa hal dengan
anggapan kedua belah pihak sudah saling tahu dan di anggap hal kecil. Hal-hal
seperti itu justru dapat menjadi titik rawan dari kesepakatan yang bisa
berdampak panjang.
Kelemahan
peraturan atau kesepakatan kontrak bisa terjadi kalau kontrak yang di buat
tidak sejalan dengan hukum yang berlaku. Bagaimanapun juga hukum yang di atas
dapat mengeliminasi kesepakatan atau peraturan perusahaan.
D. Perubahan Hukum
Perubahan hukum
bisa mengubah kondisi yang ada. Misalnya peraturan yang cenderung akrab
lingkungan menuntut perubahan yang mendasar pada perusahaan-perusahaan yang
selama ini kurang memberi perhatian pada lingkungan. Perusahaan yang tadinya
merasa aman mulai merassakan dampak dari perubahan hukum tersebut. Sekalipun
penerapan hukum masih lemah, paling tidak banyak pihak yang berkepentingan
dengan berlakunya hukum tersebut, seperti masyarakat dan LSM.
E. Kesalahan dalam
Kontrak
Hal ini terkait
dengan risiko operasional, khususnya risiko SDM. Kemampuan SDM dalam membuat kontrak sangat
menentukan seberapa tinggi probabilitas dan seberapa besar dampak bila risiko
hukum terjadi.
F. Kegagalan
Dokumentasi
Dokumen yang
gagal berarti dokumen yang tidak dapat berfungsi. Ada dua hal utama berkaitan dengan tidak
berfungsinya dokumen. Pertama, adanya kesalahan penulisan dalam dokumen.
Kesalahan penulisan nama yang tidak sesuai dengan kartu identitas resmi.
Terkadang nama yang tertera dalam KTP berbeda dengan nama yang tertera dalam
SIM atau akte kelahiran. Selain itu, dokumen tidak dapat berfungsi bila dokumen
yang di perlukan tidak lengkap. Contoh: transaksi ekspor dan kontrak
pinjam-meminjam
G. Kegagalan akibat
Kebangkrutan
Kebangkrutan itu
sendiri merupakan salah satu risiko yang di hadapi perusahaan. Salah satu
penyebab kebangkrutan bersumber dari masalah hukum seperti di uraikan
sebelumnya. Kebangkrutan itu sendiri masih manyimpan risiko terutama adanya
kemungkinan perlakuan yang berbeda oleh pengadilan terhadap perusahaan yang
akan dibangkrutkan atau telah bangkrut karena faktor politis dan social.
Pastikan :
-Format dokumen telah memenuhi
persyaratan umum
-Perlunya klausul untuk
melindungi kedua belah pihak bila terjadi kebangkrutan
-Netting multi-cabang bila
terjadi kebangkrutan
-Status
hukum dari kontrak derivatif
Ada beberapa hal yang
dapat menjadi pegangan bagi manajemen untuk mengecek adanya risiko hukum dalam
perusahaan.
1.Format Dokumen
Pemenuhan pada persyaratan yang baku atau persyaratan minimum.
2. Klausul Perlindunagan
Yang dimaksud perlindungan adalah
batasan bagi yang bersangkutan untuk tidak terkena akibat negatif bila suatu
keadaan atau variable bergerak secara ekstrim. Termasuk ke dalam pertimbangan
perlindungan adalah adanya klausul seandainya terjadi perselisihan antara
perusahaan dengan rekanan dalam kontrak.
3. Netting
Mungkin saja terjadi, perusahaan
Anda membuat kontrak dengan anak perusahaan dari suatu korporat. Apa yang
terjadi bila anak perusahaan tersebut bangkrut? Misalnya, Anda menjual secara
kredit ke anak perusahaan yang bersangkutan. Perjanjian yang Anda buat bisa
menjebak karena kebangkrutan yang dialami oleh anak perusahaan tersebut
menyebabkan piutang Anda bisa menjadi macet total. Salah satu cara untuk
mengatasinya adalah dengan melakukan netting antar cabang atau netting dengan
perusahaan induk dari anak perusahaan yang bersangkutan.
4. Status
Hukum
Status hukum menjadi penting,
khususnya untuk produk derivatif. Dunia keuangan banyak mengenal produk
derivatif, seperti forward, futures, option, swap, dan sejenisnya. Beberapa produk derivatif telah di
perdagangkan di Indonesia. Bursa Berjangka Jakarta menjual beberapa produk
derivatif dari komoditas.