Kondisi ekonomi politik dan pendidikan pasca reformasi

Sobat sciegen..... Tingginya keinginan kita untuk mengetahui sejarah mulai dari berdirinya bangsa Indonesia hingga sekarang adalah semestinya direnungi oleh semua rakyat bangsa ini. Artikel ini hanya memberikan sedikit Paradigma tentang Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan tahun 1945. Namun sobat sciegen....  dalam situs ini juga ada yang dibahas mengenai Keadaan Ekonomi-Politik, Sosial-Budaya Dan Pendidikan IndonesiaPasca Reformasi. Namun tema artikel yang kita angkat kali ini adalah Kondisi Ekonomi, Politik Sosial-Budaya, Pendidikan Dan  Historiografi Indonesia Pasca Proklamasi. Cekidot J
1. Bidang Ekonomi
Pada masa pasca proklamasi kemerdekaan, keadaan perekonomian Indonesia mengalami kondisi yang cukup terpuruk dengan terjadinya inflasi dan pemerintah tidak sanggup mengontrol mata uang asing yang beredar di Indonesia, terutama mata uang Jepang dan mata uang Belanda, keadaan kas Negara dan bea cukai dalam keadaan nihil, begitu juga dengan pajak.
Oleh karena itu dengan sangat terpaksa pemerintah Indonesia menetapkan tiga mata uang sekaligus yaitu mata uang de javasche Bank , mata uang Hindia Belanda dan mata uang pemerintahan Jepang. Pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan lain yaitu menasionalisasikan de javasche bank dan perkebunan – perkebunan asing milik swasta asing, serta mencari pinjaman dana dari luar negeri seperti Amerika, tetapi semua itu tidak memberikan hasil yang berarti dikarenakan adanya blokade ekonomi oleh Belanda dengan menutup akses ekspor impor yang mengakibatkan negara merugi sebesar 200.000.000,00.
Banyak peristiwa yang mengakibatkan defisitnya keuangan negara salah satunya adalah perang yang dilancarkan sekutu dan NICA. Usaha- usaha lain yang dilakukan oleh pemerintah RI untuk mengatasi masalah ekonomi adalah menyelenggarakan konferensi ekonomi pada bulan februari tahun 1946. Agenda utamanya adalah usaha peningkatan produksi pangan dan cara pendistribusiannya, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan milik swasta asing.
2. Bidang Politik
Kondisi dunia politik bangsa Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan, banyak sekali mengalami perubahan dan pembaharuan di segala aspek. Sebagian besar melakukan pembenahan di dalam tubuh pemerintahan yang mana sebelumnya dipimpin oleh bangsa jepang yang menduduki bangsa Indonesia setelah Belanda. Pertama-tama melakukan rapat PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945. Agenda pertama adalah menunjuk presiden dan wakil presiden serta mengesahkan dasar negara yaitu UUD Negara. Kemudian rapat terus berlanjut dengan agenda; agenda yang lebih luas yaitu pembentukan alat-alat perlengkapan negara seperti Komite Nasional, Kabinet Pertama RI, pembagian wilayah RI atas 8 Propinsi beserta pada gubernurnya, penetapan PNI sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia, pembentukan BKR/TKR, dan lain-lain. Tetapi banyaknya hambatan dan kurangnya pengalaman dalam perjalanan pembangunan yang akan dihadapi, maka jalannya pemerintahan menjadi tersendat dan tidak seluruhnya sesuai rencana dancita-cita yang telah dicanangkan.
3. Bidang sosial dan budaya
Pasca proklamasi kemerdekaan banyak terjadi perubahan sosial yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada khususnya. Dikarenakan sebelum kemerdekaan di proklamirkan, didalam kehidupan bangsa Indonesia ini telah terjadi diskriminasi rasial dengan membagi kelas-kelas masyarakat. Yang mana masyarakat di Indonesia sebelum kemerdekaan di dominasi oleh warga eropa dan jepang, sehingga warga pribumi hanyalah masyarakat rendahan yang kebanyakan hanya menjadi budak dari bangsawan atau penguasa. Tetapi setelah 17 agustus 1945 segala bentuk diskriminasi rasial dihapuskan dari bumi bangsa Indonesia dan semua warga negara Indonesia dinyatakan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang.
Salah satu tujuan bangsa Indonesia yang telah dicanangkan sejak awal adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya landasan itulah yang menjadikan misi utama yaitu menitik beratkan pembangunan awal dibidang pendidikan yang mana telah di pelopori oleh Ki Hajar Dewantara yang mana di cetuskan menjadi Bapak pendidikan yang juga menjabat sebagai menteri pendidikan pada masa pasca kemerdekaan 1945.
4. Bidang Pendidikan
Mengamati perjalanan sejarah pendidikan Islam pada masa penjajahan Belanda dan Jepang sungguh menarik dan memiliki proses yang amat panjang. Belanda yang menduduki Indonesia dengan misi gold, glory dan gospelnya mereka mempengaruhi pemikiran dan iedeologi dengan doktrin-doktrin Barat. Akan tetapi kita sepatutnya bangga dengan perjuangan para tokoh Muslim pada masa itu yang berupaya sekuat tenaga untuk mengajarkan Islam dengan cara mendirikan lembaga & das; lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren, majlis taklim dan sebagainya. Dari lembaga inilah kemudian lahir tokoh-tokoh muslim yang berperan besar dalam mewujudkan kemerdekaan dan membelarisalah Islam. Materi yang dipelajari menggunakan referensi dan kitab-kitab kuningberbahasa Arabseperti safinah, Bulughul Marom, dan sebagainya selain itu ilmujiwa, ilmu hitung pun dipelajari. Pada saat itudisamping menuntut ilmu mereka harus berjuang melawan penjajah. Itulah sekilas tentang pendidikan Islam pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang.Setelah merdeka, bangsa Indonesia merasa mampu menghirup angin segar di negerinya sendiri karena telah terlepas dari penjajahan. Akan tetapi, sikap, watak dan mental bangsa yang terjajah akan menjadi kendala tersendiri bagi perkembangannegara, khususnya pendidikan Islam di Indonesia.
Pendidikan Islam pada masa Kemerdekaan ini dapat kita bagi menjadi beberapa periode:
1.Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
2.Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
3.Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi 4.Pendidikan Islam Masa depan
Seiring dengan perkembangan zaman,persoalan yang dihadapi pun semakin bertambah seperti sistem pendidikan yang sesuai dengan tujuan, visi dan misi negara itu. Masuknya pemikiran-pemikiran barat yang secara tidak langsung meracuni pemikiran-pemikiran Islam dan berbagai krisis yang melanda negeri ini menjadi bagian dari polemik dunia pendidikan khususnya pendidikan Islam saat ini.
5. Historiografi di Indonesia
Penulisan sejarah pada masa pasca kemerdekaan didominasi oleh penulisan mengenai peristiwa-peristiwa yang masih hangat waktu itu, yaitu mengenai perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Pada masa ini penulisan sejarah meliputi beberapa peristiwa di Indonesia yang ditulis oleh orang Indonesia sendiri. Tentu saja objektivitasnya dapat dipertanggung jawabkan karena menulis sejarah adalah orang yang berada padasaat peristiwa tersebut terjadi. Sehingga dapat dilihat perkembangan Indonesia-sentris yang mulai beranjak. Dan tentu saja hal ini sangat berpengaruh bagi perkembangan sejarah itu sendiri.
Pada masa ini penulisan sejarah meliputi beberapa peristiwa penting, misalnya proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pembentukan pemerintahan Republik Indonesia. Kejadian-kejadian sekitar proklamasi kemerdekaan Indonesia yang meliputi sebab-sebab serta akibatnya bagi bangsa ini merupakan sorotan utama para penulis sejarah. Fokus penulisan sejarah pada masa ini biasanya mengangkat tentang tokoh-tokoh pahlawan nasional yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan dan tokoh-tokoh politik yang berpengaruh pada masa itu. Bahkan banyak biografi-biografi tokoh pahlawan nasional yang diterbitkan misalnya saja Teuku Umar, Pangeran Diponegoro, atau Imam Bonjol. Selain biografi tentang pahlawan nasional, banyak juga ditemui tulisan mengenai tokoh pergerakan nasional seperti Kartini, Kiai Haji Wahid Hayim. Biografi-biografi tersebut diterbitkan dimungkinkan karena alasan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme diantara kalangan masyarakat. Pada kondisi dimana sebuah Negara baru berdiri, nasionalisme sangatlah penting mengingat masih betapa rapuhnya sebuah Negara tersebut seperti bayi yang baru lahir, sangat rentan terhadap penyakit baik dari dalam maupun dari luar. Dan nasionalisme menjaga keutuhan sebuah Negara tersebut agar tetap tegar dan tumbuh menjadi sebuah Negara yang makmur dikemudian hari.
Tetapi pada masa ini juga terdapat terobosan baru, yaitu munculnya peranan-peranan rakyat kecil atau wong cilik sebagai pelaku sejarah yang dipelopori oleh Prof. Sartono Kartodirjo. Semenjak itu khasanah historiografi Indonesia bertambah luas. Perkembangan yang terlihat pada penulisan sejarah Indonesia adalah kata-kata "pemberontakan" yang dahulu sering ditulis oleh para sejarawan Eropa, kini berganti menjadi "perlawanan" atau "perjuangan". Hal tersebut logis karena sebagai bangsa yang terjajah tentu saja harus melawan untuk mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan. Histtoriografi pasca kemerdekaan yang Indonesia-sentris merupakan antitesis dari sejarah Neerlandosentris. Apabila versi arus utama Belanda mengenai sejarah Hindia-Belanda mengagung-agungkan pasifikasi dan kemajuan. Sebaliknya, narasi nasionalis berpusat pada perjuangan untuk mewujudkan negara demokrasi sekuler yang berakar dalam identitas bersama (dan baru). Sementara, dari sisi hal yang ditekankan dan struktur, sebenarnya kedua perspektif sejarah itu sebagian besar identik satu sama lain. Hal yang dilukiskan sebagai keburukan (kejahatan atau fanatik) dalam narasi Belanda menjadi kepahlawanan dalam versi nasionalis (perjuangan tanpa pamrih). Namun, fokus utama tetap sama, yakni negara dan pengalaman kolonial (Sutherland, 2008:40). Sebagaimana visi Neerlandosentris, visi Indonesiasentris juga mencari legitimasi dengan cara menjanjikan pembangunan. Wujud sejarah Indonesiasentris dalam sejarah Indonesia bermetamorfosis menjadi Sejarah Nasional. Sejarah nasional menggunakan dekolonisasi sebagai prinsip dasar dari Indonesiasentrisme untuk membangun wacana sekaligus perspektif yang menjadikan historiografi sekedar sebagai alat penghujat dan menggunakan masa lalu sebagai tameng pembenaran (Purwanto, 2006). Segala yang berbau kolonial adalah salah, dan segala yang bercitarasa nasional adalah kebenaran.
Gimana sobat...... mudah-mudahan info tersebut diatas dapat merefleksi pengetahuan kita tentang negara kita tercinta ini. Sobat juga bisa baca artikel kami .mengenai Keadaan Ekonomi-Politik, Sosial-Budaya Dan PendidikanIndonesia Pasca Reformasi.
Oke.... semoga bermanfaat dan memberi manfaat buat kita semua,
Baca Terusannya »»  

Hukum Perusahaan




HUKUM PERUSAHAAN
adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha.
Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Ciri khas dari perusahaan adalah :
-   Bekerja terus menerus
-   Bersifat tetap
-   Terang-terangan
-   Mendapat keuntungan
-   Pembukuan.
Badan Usaha.
Perkumpulan :  Dalam arti luas perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Dengan ciri-ciri sebagai berikut :
-    Adanya kepentingan terhadap sesuatu.
-    Adanya kehendak.
-    Adanya tujuan.
-    Adanya kerjasama untuk mencapai tujuan.
Dalam arti sempit misalnya perkumpulan advokat seIndonesia (asosiasinya) tidak mendapat keuntungan.
Unsur-unsur usaha yang dikatakan sebagai badan hukum :
  • o Adanya harta kekayaan yang dipisahkan
  • o Mempunyai tujuan tertentu
  • o Mempunyai kepentingan sendiri
  • o Adanya organisasi yang teratur
  • o Proses pendiriannya mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Perusahaan Dagang ( PD )
  • o Aturan perusahaan dagang  Keputusan dari Menperindag No. 23/MPR/KEP/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha Perdagangan.
  • o Pasal 1 ayat (3) tentang lembaga-lembaga usaha perdagangan, lembaga perdagangan adalah suatu instansi atau badan yang dapat membentuk perseorangan atau badan usaha.
  • o Surat izin bisa didirikan asal mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN )
UU Nomor 19 Tahun 1969 tentang bentuk-bentuk BUMN
  1. PERJAN (Perusahaan jawatan)
-    Pabrik servis.
-    Merupakan bagian dari departemen
-    Mempunyai hubungan hukum publik.
-    Pimpinannya disebut Kepala.
-    Memperoleh fasilitas dari Negara.
-    Status pegawainya adalah Pegawai Negeri Sipil.
  1. PERUM (Perusahaan umum)
-    Makna usahanya disamping pabrik servis juga mendapatkan keuntungan.
-    Suatu berbadan hukum.
-    Bergerak dalam bidang yang penting.
-    Mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
-    Dapat dituntut dan menuntut.
-    Dipimpin oleh Direksi.
-    Status kepegawaiannya dalam status kepegawaian Negara.
  1. PERSERO (Perusahaan perseorangan)
Yaitu perusahaan dalam bentuk perseroan terbatas yang saham-sahamnya untuk sebagian atau seluruhnya (minimal 51 %) dimiliki oleh Negara.
-    Mencari keuntungan.
-    Statusnya badan hukum
-    Hubungan dalam usaha adalah berdasarkan hukum perdata.
-    Modal dipisahkan dari kekayaan Negara
-    Dipimpin oleh seorang Direksi.
-    Peran negara adalah tonggak saham.
-    Pegawainya perusahaan.
-    Organnya terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Direksi dan Komisaris.
Sumber Hukum Perusahaan
Sumber hukum perusahaan adalah setiap pihak yang menciptakan kaidah-kaidah mengenai hukum perusahaan, antara lain :
  • o Badan Legislatif ( UU )
  • o Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk membuat kontrak
  • o Hakim yang memutus perkara yang menciptakan yurisprudensi.
  • o Masyarakat sendiri yang biasa  menciptakan kopensi (dalam bidang usaha)
Pasal 1319 KUH Perdata : yang menyatakan bahwa semua perjanjian baik bernama maupun tidak bernama tunduk pada ketentuan umum yang termuat dalam Bab ini. (Bab I)
Bab I  : Tentang perikatan pada umumnya.
Bab II : Tentang perikatan yang timbul dari perjanjian.
Pasal I KUHD : bahwa setiap undang-undang hukum perdata berlaku juga Bab perjanjian yang diatur dalam setiap undang-undang ini.
Peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk oleh pemerintah :
-    UU BUMN
-    UU Kekayaan Intelektual
-    Pengangkutan di darat, air dan udara.
-    Ketentuan mengenai perasuransian.
-    Perkoperasian
-    Pasar modal
-    Perseroan Terbatas, dsb.
Kontrak Perusahaan.
1. Kontrak perusahaan merupakan sumber pertama kewajiban serta hak serta tanggung jawab para pihak.
2. Asas kebiasaan berkontrak yaitu pasal 1338 ayat (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3. Dalam kontrak perusahaan sering melibatkan pihak ketiga dalam hal penyerahan barang (perusahaan ekspedisi), pergudangan, asuransi.
4. Dalam Yurisprudensi  kewajiban dan hak yang telah ditetapkan oleh hakim di pandang dengan dasar yang adil untuk menyelesaikan sengketa dan hak para pihak
Misalnya yurisprudensi  :
-    Jual beli
-    Putusan perkara merk Nomor /341/PK PDT/1986
-    Srnopi dan Stok Nomor 1272/1984
Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang dapat diikuti oleh para pengusaha.
Kriteria kebiasaan yang di pakai sebagai sumber hukum bagi pengusaha :
-    Perbuatan yang bersifat keperdataan
-    Mengenai kewajiban dan hak yang seharusnya di penuhi.
-    Tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan
-    Diterima oleh para pihak secara sukarela karena dianggap hal yang lebih dan patut.
-    Menuju akibat hukum yang dikehendaki oleh para pihak.
Perjanjian Baku yaitu dimana salah satu pihak telah menuangkan perjanjian tersebut didalam format formulir.
PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum atau badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Akuisisi = Pengambilalihan (take over)
-    UU Nomor 1 Tahun 1995 : PT
-    UU Nomor 7 Tahun 1992 : Perbankan
-    PP Nomor 27 Tahun 1978 pasal (3)
UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (pasal 103-105)
Wewenang untuk mengakuisisi adalah RRPS
Jeni-jenis Akuisisi :
Ditinjau dari segi kekuasaan perseroan
  • Akuisisi Internal yaitu akuisisi terhadap perseoan dalam kelompok atau group sendiri.
  • Akuisisi Eksternal yaitu akuisisi terhadap perseroan luar atau group sendiri atau terhadap perseroan dari kelompok lain.
Ditinjau dari segi keberadaan perseoan
  • Akuisisi pinansial yaitu akusisi terhadap beberapa perseroan tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pinansial memperbaiki kondisi perseroan-perseroan terakuisisi.
  • Akusisi strategis yaitu akuisisi engan tujuan untuk menciptakan sinergi berdasarkan pertimbangan angka panjang.
-          Akuisisi Horizontal yaitu akuisisi perseroan yang memiliki produk dan jasa  yang sejenis atau pesaing yang memiliki daerah kekuasaan yang sama dengan tujuan untuk memperluas pasar.
-          Akuisisi Vertical yaitu akuisisi terhadap beberapa perseroan yang memiliki produk atau ketentuan sejenis dengan tujuan untuk mengurangi mata rantai dari hulu sampai ke hilir.
-          Akuisisi Komkomerasi yaitu akuisisi bebrapa perseroan yang tidak mempunyai kaitan bisnis secara langsung dengan bisnis perseroan pengakuisisi dengan tujuan membentuk komlomerasi yag lebih besar.
Keuntungan Akuisisi
-          Kelangsungan hidup perseroan terjamin karena makin kuat.
-          Pengaruh persaingan dapat dikurangi
-          Kedudukan atau keuangan erseroan bertambah kuat
-          Arus barang ke pasaran terjamin.
-          Perseroan yang rugi menjadi stabiii kerugiannya.
-          Kualitas atau mutu barang dapat di tingkatkan.
Kerugian Akuisisi
  • Pemegang saham royalitas makin terdesak oleh pemegang saham mayoritas
  • Secara diam-diam akuisisi cenderung menuju pada pusat penguasaan ekonomi pada pusat penguasan tertentu dalam bentuk monopoli.
  • Pemasukan pendapatan Negara disektor pajak akan berkurang karena daftar laba rugi menunjukan angka rendah bagi bayar pajaknya.
  • Perseroan mengakuisisi dapat menguasai pasar dengan bebas sehingga menjadi pemegang monopoli dan dalam hal ini sulit di awali karena belum ada undang  undang anti monopoli.
Akuisisi Bank
Diatur dalam PP Nomor 28 tahun 1999 dan Perbankan UU Nomor 10 tahun 1998
Dalam pasal 1 angka 4 : akuisisi pangambil alihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank.
Syarat Akuisisi Bank
Mendapat izin dari Bank Indonesia (penting) karena Bank Indonesia sebagai pusat yang bertanggung jawab terhadap bank-bank yang ada di Indonesia.
Tujuan Akuisisi Bank
-          Dapat mendorong kinerja bank dan system kinerja nasional
-          Tidak menimbulkan permusuhan kekuatan ekonomi pada suku cadang atau dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
-          Tidak merugikan nasabah bank

Akuisisi

Akuisisi adalah tindakan pengambil alihan saham perusahaan secara sebagian atau secara keseluruhan guna menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan.
Jadi bisa dikatakan,akuisisi bisa merupakan suatu langkah spekulasi dari suatu perusahaan dalam menyelamatkan perusahaanya dari suatu kebangkrutan,mengapa akuisisi bisa dikatakan sebagai suatu langkah spekulasi,karena tak jarang suatu perusahaan yang bangkrut dan memilih akuisisi sebagai penyelamatan akhirnya peran serta perusahaan setelah akuisisi menjadi kian menipis karena kebijakan pengakuisisi menjadi kebijakan yang paling dominan.

Merger
Akuisisi sebagai suatu pilihan dalam penyelamatan  perusahaan tidak selalu merupakan hal yang absurd karena akusisi itu sendiri memiliki kekurangan tersendiri,katakanlah suatu perusahaan selamat dari kebangkrutan karena memilih akusisisi akan tetapi di sisi lain pesan serta perusahaan yang di akuisisi malah terpojok dengan kebijakan sang akuisitor.
Pada merger cenderung bagaimana manajemen kedua perusahaan dapat menstabilkan setiap kebijakan karena dalam hal ini terjadi suatu penggabungan dua persuahaan menajadi satu perusahaan karena berbagai factor salah satunya,salah satu perusahaan mengalami kemunduran usaha.
Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Dilihat dari motifnya, perusahaan-perusahaan  melakukan merger sebenarnya didasarkan atas pertimbangan ekonomis dan dalam rangka memenangkan persaingan dalam bisnis yang semakin kompetitif. Cost saving dapat dicapai karena dua atau lebih perusahaan yang memiliki kekuatan berbeda melakukan penggabungan, sehingga mereka dapat meningkatkan nilai perusahaan secara bersama-sama.Merger juga dimaksudkan untuk menghindarkan perusahaan dari bangkrut, dimana kondisi salah satu atau kedua perusahaan yang ingin bergabung sedang dalam ancaman bangkrut. Penyebabnya bisa karena missmanagement atau karena faktor-faktor lain seperti kehilangan pasar, keusangan teknologi dan/atau kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Melalui merger, kedua perusahaan tersebut akan bersama menciptakan strategi baru untuk menghindari risiko bangkrut.
Alasan dan Tujuan penggabungan dan peleburan.
-    Memperbesar jumlah modal
-    Menyamakan jalur distribusi
-    Memperbesar sinergi perusahaan
-    Mengurangi persaingan
Tujuan :
-    Kepentingan perseroan
-    Harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
-    Memperhatikan kepentingan kreditur
Baca Terusannya »»  

Manajemen Risiko - Risiko Hukum

A. Pendahuluan
            Setiap perusahaan rentan terhadap masalah hokum. Risiko hukum berkaitan dengan kemungkinan munculnya upaya hukum oleh pihak tertentu kepada perusahaan yang dapat mengancam kesehatan, bahkan kelangsungan perusahaan.
B. Penyebab Risiko Hukum
1. Kelemahan yuridis
    Peraturan itu sendiri tidak kuat
2. Perubahan hukum
    Kontrak memproteksi salah satu pihak terhadap hukum.
3. Kesalahan yang menyebabkan kontrak tidak sesuai dengan hukum
    Kesalahan otorisasi atau di eksekusi dalam kontrak
4. Kegagalan dokumentasi
    - Kesalahan penulisan
    - Kelengkapan dokumen
5. Kegagalan berupa kebangkrutan
    Perlakuan yang berbeda oleh pengadilan pada perusahaan yang terhadap pihak rekanan
6. Perubahan politik
    Akibat perubahan kondisi politik dan pemerintahan
C. Kelemahan Yuridis
            Kelemahan yuridis berkaitan dengan kondisi bahwa atau kesepakatan yang berlaku itu sendiri tidak kuat. Misalnya, perusahaan melakukan kontrak dengan pihak lain.Klausul-klausul dalam kesepakatan tidak mencantumkan beberapa hal dengan anggapan kedua belah pihak sudah saling tahu dan di anggap hal kecil. Hal-hal seperti itu justru dapat menjadi titik rawan dari kesepakatan yang bisa berdampak panjang.
Kelemahan peraturan atau kesepakatan kontrak bisa terjadi kalau kontrak yang di buat tidak sejalan dengan hukum yang berlaku. Bagaimanapun juga hukum yang di atas dapat mengeliminasi kesepakatan atau peraturan perusahaan.
D. Perubahan Hukum
Perubahan hukum bisa mengubah kondisi yang ada. Misalnya peraturan yang cenderung akrab lingkungan menuntut perubahan yang mendasar pada perusahaan-perusahaan yang selama ini kurang memberi perhatian pada lingkungan. Perusahaan yang tadinya merasa aman mulai merassakan dampak dari perubahan hukum tersebut. Sekalipun penerapan hukum masih lemah, paling tidak banyak pihak yang berkepentingan dengan berlakunya hukum tersebut, seperti masyarakat dan LSM.
E. Kesalahan dalam Kontrak
Hal ini terkait dengan risiko operasional, khususnya risiko SDM. Kemampuan SDM dalam membuat kontrak sangat menentukan seberapa tinggi probabilitas dan seberapa besar dampak bila risiko hukum terjadi.
F. Kegagalan Dokumentasi
Dokumen yang gagal berarti dokumen yang tidak dapat berfungsi. Ada dua hal utama berkaitan dengan tidak berfungsinya dokumen. Pertama, adanya kesalahan penulisan dalam dokumen. Kesalahan penulisan nama yang tidak sesuai dengan kartu identitas resmi. Terkadang nama yang tertera dalam KTP berbeda dengan nama yang tertera dalam SIM atau akte kelahiran. Selain itu, dokumen tidak dapat berfungsi bila dokumen yang di perlukan tidak lengkap. Contoh: transaksi ekspor dan kontrak pinjam-meminjam
G. Kegagalan akibat Kebangkrutan
Kebangkrutan itu sendiri merupakan salah satu risiko yang di hadapi perusahaan. Salah satu penyebab kebangkrutan bersumber dari masalah hukum seperti di uraikan sebelumnya. Kebangkrutan itu sendiri masih manyimpan risiko terutama adanya kemungkinan perlakuan yang berbeda oleh pengadilan terhadap perusahaan yang akan dibangkrutkan atau telah bangkrut karena faktor politis dan social.
Pastikan :
-Format dokumen telah memenuhi persyaratan umum
-Perlunya klausul untuk melindungi kedua belah pihak bila terjadi kebangkrutan
-Netting multi-cabang bila terjadi kebangkrutan
-Status hukum dari kontrak derivatif
Ada beberapa hal yang dapat menjadi pegangan bagi manajemen untuk mengecek adanya risiko hukum dalam perusahaan.
1.Format Dokumen
            Pemenuhan pada persyaratan yang baku atau persyaratan minimum.
2. Klausul Perlindunagan
            Yang dimaksud perlindungan adalah batasan bagi yang bersangkutan untuk tidak terkena akibat negatif bila suatu keadaan atau variable bergerak secara ekstrim. Termasuk ke dalam pertimbangan perlindungan adalah adanya klausul seandainya terjadi perselisihan antara perusahaan dengan rekanan dalam kontrak.
3. Netting
            Mungkin saja terjadi, perusahaan Anda membuat kontrak dengan anak perusahaan dari suatu korporat. Apa yang terjadi bila anak perusahaan tersebut bangkrut? Misalnya, Anda menjual secara kredit ke anak perusahaan yang bersangkutan. Perjanjian yang Anda buat bisa menjebak karena kebangkrutan yang dialami oleh anak perusahaan tersebut menyebabkan piutang Anda bisa menjadi macet total. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan melakukan netting antar cabang atau netting dengan perusahaan induk dari anak perusahaan yang bersangkutan.
4. Status Hukum
            Status hukum menjadi penting, khususnya untuk produk derivatif. Dunia keuangan banyak mengenal produk derivatif, seperti forward, futures, option, swap, dan sejenisnya. Beberapa produk derivatif telah di perdagangkan di Indonesia. Bursa Berjangka Jakarta menjual beberapa produk derivatif dari komoditas.
                                                     
Baca Terusannya »»  

KONDISI EKONOMI, POLITIK SOSIAL-BUDAYA, PENDIDIKAN DAN HISTORIOGRAFI INDONESIA PASCA PROKLAMASI

1. Bidang Ekonomi

Pada masa pasca proklamasi kemerdekaan, keadaan perekonomian Indonesia mengalami kondisi yang cukup terpuruk dengan terjadinya inflasi dan pemerintah tidak sanggup mengontrol mata uang asing yang beredar di Indonesia, terutama mata uang Jepang dan mata uang Belanda, keadaan kas Negara dan bea cukai dalam keadaan nihil, begitu juga dengan pajak.
Oleh karena itu dengan sangat terpaksa pemerintah Indonesia menetapkan tiga mata uang sekaligus yaitu mata uang de javasche Bank , mata uang Hindia Belanda dan mata uang pemerintahan Jepang. Pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan lain yaitu menasionalisasikan de javasche bank dan perkebunan – perkebunan asing milik swasta asing, serta mencari pinjaman dana dari luar negeri seperti Amerika, tetapi semua itu tidak memberikan hasil yang berarti dikarenakan adanya blokade ekonomi oleh Belanda dengan menutup akses ekspor impor yang mengakibatkan negara merugi sebesar 200.000.000,00.
Banyak peristiwa yang mengakibatkan defisitnya keuangan negara salah satunya adalah perang yang dilancarkan sekutu dan NICA. Usaha- usaha lain yang dilakukan oleh pemerintah RI untuk mengatasi masalah ekonomi adalah menyelenggarakan konferensi ekonomi pada bulan februari tahun 1946. Agenda utamanya adalah usaha peningkatan produksi pangan dan cara pendistribusiannya, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan milik swasta asing.
2. Bidang Politik
Kondisi dunia politik bangsa Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan, banyak sekali mengalami perubahan dan pembaharuan di segala aspek. Sebagian besar melakukan pembenahan di dalam tubuh pemerintahan yang mana sebelumnya dipimpin oleh bangsa jepang yang menduduki bangsa Indonesia setelah Belanda. Pertama-tama melakukan rapat PPKI yang dilaksanakan pada tanggal 18 agustus 1945. Agenda pertama adalah menunjuk presiden dan wakil presiden serta mengesahkan dasar negara yaitu UUD Negara. Kemudian rapat terus berlanjut dengan agenda –agenda yang lebih luas yaitu pembentukan alat-alat perlengkapan negara seperti Komite Nasional, Kabinet Pertama RI, pembagian wilayah RI atas 8 Propinsi beserta pada gubernurnya, penetapan PNI sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia, pembentukan BKR/TKR, dan lain-lain. Tetapi banyaknya hambatan dan kurangnya pengalaman dalam perjalanan pembangunan yang akan dihadapi, maka jalannya pemerintahan menjadi tersendat dan tidak seluruhnya sesuai rencana dan cita-cita yang telah di canangkan.
3. Bidang sosial dan budaya
Pasca proklamasi kemerdekaan banyak terjadi perubahan sosial yang ada di dalam kehidupan masyarakat Indonesia pada khususnya. Dikarenakan sebelum kemerdekaan di proklamirkan, didalam kehidupan bangsa Indonesia ini telah terjadi diskriminasi rasial dengan membagi kelas-kelas masyarakat. Yang mana masyarakat di Indonesia sebelum kemerdekaan di dominasi oleh warga eropa dan jepang, sehingga warga pribumi hanyalah masyarakat rendahan yang kebanyakan hanya menjadi budak dari bangsawan atau penguasa.
Tetapi setelah 17 agustus 1945 segala bentuk diskriminasi rasial dihapuskan dari bumi bangsa Indonesia dan semua warga negara Indonesia dinyatakan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang.
Salah satu tujuan bangsa Indonesia yang telah dicanangkan sejak awal adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan adanya landasan itulah yang menjadikan misi utama yaitu menitik beratkan pembangunan awal dibidang pendidikan yang mana telah di pelopori oleh Ki Hajar Dewantara yang mana di cetuskan menjadi Bapak pendidikan yang juga menjabat sebagai menteri pendidikan pada masa pasca kemerdekaan 1945.
4. Bidang Pendidikan
Mengamati perjalanan sejarah pendidikan Islam pada masa penjajahan Belanda dan Jepang sungguh menarik dan memiliki proses yang amat panjang. Belanda yang menduduki Indonesia dengan misi gold, glory dan gospelnya mereka mempengaruhi pemikiran dan iedeologi dengan doktrin-doktrin Barat. Akan tetapi kita sepatutnya bangga dengan perjuangan para tokoh Muslim pada masa itu yang berupaya sekuat tenaga untuk mengajarkan Islam dengan cara mendirikan lembaga – lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren, majlis taklim dan sebagainya. Dari lembaga inilah kemudian lahir tokoh-tokoh muslim yang berperan besar dalam mewujudkan kemerdekaan dan membelarisalah Islam. Materi yang dipelajari menggunakan referensi dan kitab-kitab kuningberbahasa Arabseperti safinah, Bulughul Marom, dan sebagainya selain itu ilmujiwa, ilmu hitung pun dipelajari. Pada saat itudisamping menuntut ilmu mereka harus berjuang melawan penjajah. Itulah sekilas tentang pendidikan Islam pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang.Setelah merdeka, bangsa Indonesia merasa mampu menghirup angin segar di negerinya sendiri karena telah terlepas dari penjajahan. Akan tetapi, sikap, watak dan mental bangsa yang terjajah akan menjadi kendala tersendiri bagi perkembangannegara, khususnya pendidikan Islam di Indonesia.
Pendidikan Islam pada masa Kemerdekaan ini dapat kita bagi menjadi beberapa periode:
1.Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
2.Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
3.Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
4.Pendidikan Islam Masa depan
Seiring dengan perkembangan zaman,persoalan yang dihadapi pun semakin bertambah seperti sistem pendidikan yang sesuai dengan tujuan, visi dan misi negaraitu. Masuknya pemikiran-pemikiran barat yang secara tidak langsung meracuni pemikiran-pemikiran Islam dan berbagai krisis yang melanda negeri ini menjadibagian dari polemik dunia pendidikan khususnya pendidikan Islam saat ini
5. Historiografi di Indonesia
Penulisan sejarah pada masa pasca kemerdekaan didominasi oleh penulisan mengenai peristiwa-peristiwa yang masih hangat waktu itu, yaitu mengenai perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Pada masa ini penulisan sejarah meliputi beberapa peristiwa di Indonesia yang ditulis oleh orang Indonesia sendiri. Tentu saja objektivitasnya dapat dipertanggung jawabkan karena menulis sejarah adalah orang yang berada pada saat peristiwa tersebut terjadi. Sehingga dapat dilihat perkembangan Indonesia-sentris yang mulai beranjak. Dan tentu saja hal ini sangat berpengaruh bagi perkembangan sejarah itu sendiri.
Pada masa ini penulisan sejarah meliputi beberapa peristiwa penting, misalnya proklamasi kemerdekaan Indonesia dan pembentukan pemerintahan Republik Indonesia. Kejadian-kejadian sekitar proklamasi kemerdekaan Indonesia yang meliputi sebab-sebab serta akibatnya bagi bangsa ini merupakan sorotan utama para penulis sejarah. Fokus penulisan sejarah pada masa ini biasanya mengangkat tentang tokoh-tokoh pahlawan nasional yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan dan tokoh-tokoh politik yang berpengaruh pada masa itu. Bahkan banyak biografi-biografi tokoh pahlawan nasional yang diterbitkan misalnya saja Teuku Umar, Pangeran Diponegoro, atau Imam Bonjol. Selain biografi tentang pahlawan nasional, banyak juga ditemui tulisan mengenai tokoh pergerakan nasional seperti Kartini, Kiai Haji Wahid Hayim. Biografi-biografi tersebut diterbitkan dimungkinkan karena alasan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme diantara kalangan masyarakat. Pada kondisi dimana sebuah Negara baru berdiri, nasionalisme sangatlah penting mengingat masih betapa rapuhnya sebuah Negara tersebut seperti bayi yang baru lahir, sangat rentan terhadap penyakit baik dari dalam maupun dari luar. Dan nasionalisme menjaga keutuhan sebuah Negara tersebut agar tetap tegar dan tumbuh menjadi sebuah Negara yang makmur dikemudian hari.
Tetapi pada masa ini juga terdapat terobosan baru, yaitu munculnya peranan-peranan rakyat kecil atau wong cilik sebagai pelaku sejarah yang dipelopori oleh Prof. Sartono Kartodirjo. Semenjak itu khasanah historiografi Indonesia bertambah luas.
Perkembangan yang terlihat pada penulisan sejarah Indonesia adalah kata-kata “pemberontakan” yang dahulu sering ditulis oleh para sejarawan Eropa, kini berganti menjadi “perlawanan” atau “perjuangan”. Hal tersebut logis karena sebagai bangsa yang terjajah tentu saja harus melawan untuk mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan. Histtoriografi pasca kemerdekaan yang Indonesia-sentris merupakan antitesis dari sejarah Neerlandosentris. Apabila versi arus utama Belanda mengenai sejarah Hindia-Belanda mengagung-agungkan pasifikasi dan kemajuan. Sebaliknya, narasi nasionalis berpusat pada perjuangan untuk mewujudkan negara demokrasi sekuler yang berakar dalam identitas bersama (dan baru). Sementara, dari sisi hal yang ditekankan dan struktur, sebenarnya kedua perspektif sejarah itu sebagian besar identik satu sama lain. Hal yang dilukiskan sebagai keburukan (kejahatan atau fanatik) dalam narasi Belanda menjadi kepahlawanan dalam versi nasionalis (perjuangan tanpa pamrih). Namun, fokus utama tetap sama, yakni negara dan pengalaman kolonial (Sutherland, 2008:40). Sebagaimana visi Neerlandosentris, visi Indonesiasentris juga mencari legitimasi dengan cara menjanjikan pembangunan.
Wujud sejarah Indonesiasentris dalam sejarah Indonesia bermetamorfosis menjadi Sejarah Nasional. Sejarah nasional menggunakan dekolonisasi sebagai prinsip dasar dari Indonesiasentrisme untuk membangun wacana sekaligus perspektif yang menjadikan historiografi sekedar sebagai alat penghujat dan menggunakan masa lalu sebagai tameng pembenaran (Purwanto, 2006). Segala yang berbau kolonial adalah salah, dan segala yang bercitarasa nasional adalah kebenaran
Baca Terusannya »»  

Recent Post

 
The Diary of Science © 2011 | Design Template by science generation | Template Blogger Name | science generation | science Transparent 2.0